Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan tuntutan bagi dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J) hari ini. Kedua terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya berharap ada tuntutan hukuman maksimal bagi Putri. Dalam dakwaan pembunuhan berencana, kata dua, tuntutan maksimal adalah hukuman mati.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia, keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata Martin kepada wartawan, Rabu (18/1).
Sementara, bagi Bharada E, pihaknya memberikan harapan yang berbeda. Atas kejujurannya, keluarga Brigadir J berharap Bharada E dapat diberikan keringanan hukuman.
“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Ferdy Sambo sudah diketahui tuntutannya. Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) lalu.
Sementara, untuk Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena disimpulkan terbukti berencana membunuh Brigadir J.